Kendal, 1 April 2018

Berdalih Penataan Lahan. Ternyata tambang Ilegal.

Penambangan ilegal galian C ilegal sedang marak terjadi di jawa tengah.
Modusnya pun beragam.. ada yang berdalil ijin dalam proses hingga berdalil penataan lahan. Seperti yang dilakukan salah satu tambang ilegal di kecamatan pageruyung kabupaten kendal. Dalilnya adalah penataan lahan untuk plant. Namun sejatinya mereka melakukan penambangan bahkan menjual material material untuk pembangunan tol batang-semarang.
Bahkan ada diduga kuat mendapat beking dari aparat keamanan dan exsekutive daerah.

Izinnya memang tidak ada.. yang ada atas nama li yuwono. Sudah pernah di datangi reskrim namun entah kenapa tidak ada tindakan penghentian" kami sedang koordinasi kembali dan akan kembali cek kelapangan. Ujar salah satu pegawai Dinas LH kabupaten kendal yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu, dalam kunjungan kami ke lapangan. Banyak dum truk yang membeli tanah urug disana.
Seperti yang dikatakan Pak Warno(45). " Tiap hari bisa beli disini 4 kali. Harga Rp.85.000. Nggak dikasih DO, langsung dikasih ke mandor"


Setelah kami menghubungi esdm provinsi. Merekapun akan segera koordinasi dengan esdmjateng dan satpolppkendal untuk mengecek ke lokasi.

Salah satu pengamat Pertambangan, Sigit aryawan(35) mengatakan, "dalam regulasi pertambangan, dalam penataan itu tidak boleh mengeluarkan material tambang. Kalau ingin mengeluarkan bahan tambang dari lokasi, harus punya izin dulu hingga ke provinsi,” ungkapnya.

Semoga dengan penemuan ini, pemerintah segera menghentikan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal karena sangat meresahkan warga dan merusak lingkungan.
(Widodo)