MENGAPA KERANGKA KONSEPTUAL DIPERLUKAN?

Dalam membahas kerangka konseptual, kita dihadapkan pada masalah berikut: a) mengapa mempersoalkan perumusan ‘teori’ akuntansi umum melalui pendekatan kerangka konseptual ? b) Kita belum memiliki standar akuntansi di masa lalu, mengapa teori tersebut diperlukan pada masa sekarang?

Mungkin benar bahwa profesi akuntan sejauh ini mampu bertahan tanpa teori akuntansi yang disusun secara formal dan mungkin akan tetap melakukan hal yang sama di masa sekarang. Meskipun demikian ada argumen yang menyatakan bahwa munculnya berbagai masalah dalam praktik akuntansi sering disebabkan oleh tidak adanya teori umum. Sekalipun badan akuntansi di negara maju seperti Amerika dan Australia telah mengeluarkan berbagai standar dan melakukan pembatasan terhadap pemilihan metode akuntansi, praktik akuntansi masih dilakukan terlalu permisif. Hal ini disebabkan adanya kelaonggaran terhadap pemakaian prosedur akuntansi yang sesuai dengan keinginan penyusun laporan keuangan. Kenyataan ini dapat dilihat dari laporan khusus yang dibuat oleh salah satu Komite dari New York Stock Exchange tahun 1934 sebagai berikut (AICPA, 1934):

Semakin banyak alternatif praktik akuntansi, akan menyebabkan perusahaan memiliki kebebasan untuk memilih metode akuntansi mereka sendiri dalam batas-batas yang sangat luas sesuai dengan referensi yang dibuat.

Doktrin yang mengijinkan setiap perusahaan untuk memilih metode akuntansi yang disukai dalam lingkup generally accepted accounting principles (GAAP), tetap dipandang sebagai doktrin yang dianut banyak pihak terutama perusahaan (Watts dan Zimmerman, 1986). Meskipun demikian, kebebasan tersebut akirnya mengarah pada sesuatu yang membingungkan. Atas dasar hal itu, Badan Akuntansi di Amerika telah berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengeluarkan berbagai resolusidan standar akuntansi yang didasarkan pada praktik berjalan (penyuntingan praktik) dengan didukung oleh alasan tertentu yang bersifat ad hoc. Namun demikian, badan tersebut tidak mengeluarkan seperangkat prinsip yang konsisten. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa masih banyak praktik yang dipengaruhi oleh hukum, peraturan pemerintah, tekanan dari manajer, dan kepentingan politik tertentu. Accounting Principles Board (APB), badan yang dibentuk sebelum digantioleh Financial Accounting Standard Board (FASB), mengakui hal tersebut ketika badan tersebut mendefinisikan makna GAAP. APB (1970) mengatakan bahwa GAAP merupakan:

......konvesi – yaitu, prinsip-prinsip tersebut diterima secara umum berdasarkan kesepakatan (agreement), bukannya dihasilkan secara formal dari seperangkat postulat atau konsep dasar. Prinsip-prinsip tersebut berkembang berdasarkan pengalaman, alasan, kebiasaan, pemakaian dan juga kebutuhan praktik.

PENGERTIAN KERANGKA KONSEPTUAL

Kerangka konseptual mungkin dapat dipandang sebagai teori akuntansi yang terstruktur (Belkaoui, 1993). Hal ini disebabkan struktur kerangka konseptual sama dengan struktur teori akuntansi yang didasarkan pada proses penalaran logis (logical reasoning). Atas dasar penalaran ini, teori merupakan proses pemikiran menurut kerangka konseptual tertentu untuk menjelaskan kenyataan yang terjadi dan menjelaskan apa yang harus dilakukan apabila ada fakta atau fenomena baru. Kerangka konseptual dapat digambarkan dalam bentuk hirarki yang memiliki beberapa tingkatan.

Pada tingkatan teori yang tinggi, kerangka konseptual menyatakan ruang lingkup dan tujuan pelaporan keuangan. Pada tingkatan selanjutnya, kerangka konseptual mengidentifikasi dan mendefinisikan karakteristik kualitatif dari informasi keuangan dan elemen laporan keuangan. Pada tingkatan operasional yang lebih rendah, kerangka konseptual berkaitan dengan prisip-prinsip dan aturan-aturan (rules) tentang pengukuran dan pengakuan elemen laporan keuangan dan tipe informasi yang perlu disajikan.

Sering dikatakan bahwa agar dapat dijadikan legitimasi, kerangka konseptual harus didukung oleh metodologi ‘ilmiah’ (scientific). Hal ini berarti bahwa prinsip-prinsip dan aturan-aturan pengukuran tersebut harus dihasilkan dari tujuan dan konsep-konsep yang telah didefinisikan sebelumnya. FASB (1978) mendefinisikan kerangka konseptual sebagai suatu sistem yang saling berkaitan sebagai berikut:

......suatu sistem yang koheren tentang tujuan (objectives) dan konsep dasar yang saling berkaitan, yang diharapkan dapat menghasilkan standar-standar yang konsisten dan memberi pedoman tentang jenis, fungsi, dan keterbatasan akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan.

Dari definisi di atas dapat dilihat bahwa kata-kata seperti “sistem yang koheren” (coherent system) dan “konsisten” (consistent) menunjukkan bahwa FASB menggunakan kerangka teoritis dan non-arbitrer. Sedang kata “memberi pedoman” (prescribes) mendukung pemakaian pendekatan normatif.

Ada beberapa pihak yang memandang kerangka konseptual sebagai “Konstitusi” (Undang-Undang Dasar), yang merupakan landasan dalam proses penentuan standar akuntansi. Tujuannya adalah untuk memberi pedoman bagai badan yang berwenang dalam memecahkan masalah yang muncul selama proses penentuan standar. Hal ini dilakukan dengan cara mempersempit permasalahan sehingga dapat ditentukan apakah standar tertentu sesuai dengan kerangka konseptual.