PENGERTIAN KERANGKA KONSEPTUAL

Kerangka konseptual mungkin dapat dipandang sebagai teori akuntansi yang terstruktur (Belkaoui, 1993). Hal ini disebabkan struktur kerangka konseptual sama dengan struktur teori akuntansi yang didasarkan pada proses penalaran logis (logical reasoning). Atas dasar penalaran ini, teori merupakan proses pemikiran menurut kerangka konseptual tertentu untuk menjelaskan kenyataan yang terjadi dan menjelaskan apa yang harus dilakukan apabila ada fakta atau fenomena baru. Kerangka konseptual dapat digambarkan dalam bentuk hirarki yang memiliki beberapa tingkatan.

Pada tingkatan teori yang tinggi, kerangka konseptual menyatakan ruang lingkup dan tujuan pelaporan keuangan. Pada tingkatan selanjutnya, kerangka konseptual mengidentifikasi dan mendefinisikan karakteristik kualitatif dari informasi keuangan dan elemen laporan keuangan. Pada tingkatan operasional yang lebih rendah, kerangka konseptual berkaitan dengan prisip-prinsip dan aturan-aturan (rules) tentang pengukuran dan pengakuan elemen laporan keuangan dan tipe informasi yang perlu disajikan.

Sering dikatakan bahwa agar dapat dijadikan legitimasi, kerangka konseptual harus didukung oleh metodologi ‘ilmiah’ (scientific). Hal ini berarti bahwa prinsip-prinsip dan aturan-aturan pengukuran tersebut harus dihasilkan dari tujuan dan konsep-konsep yang telah didefinisikan sebelumnya. FASB (1978) mendefinisikan kerangka konseptual sebagai suatu sistem yang saling berkaitan sebagai berikut:

......suatu sistem yang koheren tentang tujuan (objectives) dan konsep dasar yang saling berkaitan, yang diharapkan dapat menghasilkan standar-standar yang konsisten dan memberi pedoman tentang jenis, fungsi, dan keterbatasan akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan.

Dari definisi di atas dapat dilihat bahwa kata-kata seperti “sistem yang koheren” (coherent system) dan “konsisten” (consistent) menunjukkan bahwa FASB menggunakan kerangka teoritis dan non-arbitrer. Sedang kata “memberi pedoman” (prescribes) mendukung pemakaian pendekatan normatif.

Ada beberapa pihak yang memandang kerangka konseptual sebagai “Konstitusi” (Undang-Undang Dasar), yang merupakan landasan dalam proses penentuan standar akuntansi. Tujuannya adalah untuk memberi pedoman bagai badan yang berwenang dalam memecahkan masalah yang muncul selama proses penentuan standar. Hal ini dilakukan dengan cara mempersempit permasalahan sehingga dapat ditentukan apakah standar tertentu sesuai dengan kerangka konseptual.

1 komentar:

Anonymous said...

Thanks

Post a Comment